Caleg Tak Sayang Pohon, Baliho Mereka Dicopot  Satpol PP

  • Rabu, 01 November 2023 - 14:49 WIB


PEKANBARU, KLIKMX.COM -- Satpol PP Kota Pekanbaru, menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang menyalahi aturan di sejumlah ruas jalan, Rabu (1/11/2023). Petugas mencopot spanduk dan baliho caleg yang dipaku ke pohon. 

Selain itu baliho caleg yang berdiri di ruang hijau juga diangkut petugas. Mereka mengangkut baliho berikut dengan kayu penyanggah. 


Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, penertiban APK ini dilakukan di sejumlah ruas jalan. Di antaranya Jalan Sudirman, HR Subrantas, Soekarno Hatta, Jalan Riau, dan Arifin Ahmad. 


“Kita tertibkan alat peraga kampanye, alat sosialisasi yang dipaku di pohon-pohon, di jalur hijau, tiang-tiang listrik dan lampu merah,” kata Zulfahmi Adrian. 

Selain itu, baliho yang habis masa tayang juga tidak luput dari penertiban petugas. Zulfahmi Adrian menyebut, ada puluhan baliho yang diamankan oleh pihaknya karena melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.

Ke depan ia melakukan komunikasi dengan KPU dan Bawaslu Pekanbaru, agar mereka bisa meneruskan kepada partai politik supaya mengingatkan caleg untuk memasang APK pada tempatnya. 


“Kita minta ke Bawaslu dan KPU bisa mengimbau ke partai politik, dan partai politik ke calegnya untuk mematuhi ketentuan pemasangan APK. Intinya kalau melanggar ketentuan akan kita tertibkan,” tegasnya. 

Sebelumnya Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, minta Satpol PP tanggalkan spanduk atau baliho caleg yang menempel di pohon. Ia memerintahkan Satpol PP Pekanbaru segera menertibkan baliho caleg yang dipasang tidak pada tempatnya. 

Saat ini masih didapati di sejumlah ruas jalan baliho caleg yang menempel bahkan dipaku ke pohon. Muflihun meminta Satpol PP untuk segera turun ke lapangan menanggalkan baliho yang tak sesuai tempatnya. 

“Bersama OPD terkait kita akan ke lapangan dan melakukan razia serta menanggalkan baliho yang tak sesuai dengan penempatannya. Salah satunya itu yang dilakukan ke pohon,” kata Muflihun, Senin (30/10/2023).

Muflihun menyebut, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu terkait hal ini. Para caleg harus mematuhi lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

Mereka tidak bisa di sembarangan tempat memasang APK Pemilu 2024 mendatang. Apalagi pemasangannya hingga dipaku di pohon. Selain merusak keindahan kota juga merusak tumbuhan. 

“Bawaslu juga sudah ada menyampaikan terkait hal ini. Kita sudah melakukan komunikasi,” pungkasnya. ***



Baca Juga